PENGUMUMAN
Nomor : 270/63/KPU-WK/V/2015
TENTANG
JADWAL PENYERAHAN
DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN
PEMILIHAN BUPATI DAN
WAKIL DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN WAY KANAN
TAHUN 2015
Berdasarkan:
1. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015;
2. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2015;
3. Keputusan KPU Kabupaten Way Kanan
Nomor 270 / 08 / KPTS / KPU-WK /V/2015.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way
Kanan mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat bahwa jadwal penyerahan dokumen
dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Way Kanan Tahun 2015, dibuka pada:
Hari/ Tanggal :
Kamis, 11 Juni – 15 Juni 2015
Waktu :
Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB
Tempat :
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan
Komplek
Perkantoraan
Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan
Persyaratan
yang harus dipenuhi:
1. Dokumen
dukungan berupa surat penyataan dukungan dengan dilampiri photo copy identitas
minimal sejumlah 40.190 jiwa (472.815 jiwa X 8,5%) yang
tersebar paling sedikit di 50% kecamatan
di Kabupaten Way kanan (7 kecamatan).
2. Dokumen dukungan sebagaimana
dimaksud di atas diserahkan dalam bentuk softcopy (dalam excel) dan hardcopy dengan
format sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015.
Keterangan
lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan,
Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Telp. 0723 461275
Fax. 0723 461113 Email : kpukab.waykanan@gmail.com.
Lampiran PKPU No 9 tahun 2015 Tentang Pencalonan dapat dilihat di http://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu
Lampiran PKPU No 9 tahun 2015 Tentang Pencalonan dapat dilihat di http://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu
Blambangan Umpu , 24 Mei 2015
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN WAY KANAN
KETUA,
dto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar