KPU telah menerbitkan PKPU No 13 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU No
7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu
2014.
Perubahan-perubahan ini meliputi :
1. Pasal 5
2. Pasal 19
3. Pasal 31
4. Pasal 35
5. Penghapusan Pasal 47
6. Perubahan pada format Formulir BB-5 dan BB13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar