KPU WAY KANAN

KPU WAY KANAN
Ingat !!! Rabu, 9 Desember 2015, KPU Kab. Way Kanan siap melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan tahun 2015

Minggu, 17 Februari 2013

KPU terbitkan PKPU No 3 dan No 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu 2014

KPU RI akhirnya mengeluarkan PKPU No 3 dan No 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS, serta PPLN, dan KPPLN dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang.

 
PKPU ini sangat ditunggu-tunggu karena merupakan teknis dan dasar pembentukan badan penyelenggara di daerah yang merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pemilu 2014 mendatang.

Senin, 11 Februari 2013

Visi Misi

VISI
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI
  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.